Wednesday, February 22, 2006

IN PROGRESS DARI MINGGU INI...

TODAY: RABU, 22.02.06
p09...OK
P10...s?w
P11...IN PROCESS
P12...s/W


KAMIS, 23.02.06
ambil data di lab. about C/C++ micro untuk melengkapi alur berikut:
...
PID CONTROLLER:
Perbandingan hasil pada MATLAB, Program C++, uC AT89S51 dan pada Oscilloscope


SATU: PID CONTROLLER pada MATLAB
Masukan1:
Masukan2:
Masukan3:

SIMULINK pada MATLAB
Script pada MATLAB

Keluaran1:
Keluaran2:
Keluaran3:

DUA: PID CONTROLLER pada C/C++
Masukan1:
Masukan2:
Masukan3:

Program PID KONTROLLER dalam C/C++ (File: PID_THOK.CPP)

#include
#include
#include
#include
#include

//Inisialisasi Komunikasi Data Parallel Port
#define ppdata 0x0378
#define ppstatus 0x0379
#define ppcontrol 0x037a

void main()
{
unsigned char s4dkk, bit4, ActualConv;
float K2=0.0, K1=0.0, K0=0.0, Kp=0.0, Ki=0.0, Kd=0.0;
int Ref;
float E0=0.0, E1=0.0, E2=0.0, U0=0.0, U1=0.0, U2=0.0;
int Desimal_U0, Desimal_E0;
int cWaktu, waktu;
int putaran = 0;
int key = 0;
struct time t;
long start, stop, T;
int gDriver = DETECT, gMode, errorCode;
int aa, bb;
char buffer[64];

// Mempersiapkan Penulisan File
FILE*ujirataan;
char*nama_file="pid0003.txt";
if ((ujirataan=fopen(nama_file,"w+"))==NULL)
{
printf("Gagal membuka berkas untuk menulis data.");
exit(1);
}

//clrscr();
initgraph(&gDriver, &gMode, "c:\\tc\\bgi");
errorCode = graphresult();
if (errorCode != grOk) {
printf("Error Loading Graphics\n");
exit(0);
}

//Ref. dan Waktu diberikan dari Keyboard (dalam Jumlah Putaran Tiap Detik, RPS)
printf("Teg. Referensi, V (1.57 s/d 5.00) : ");
scanf("%d", &Ref);
printf("Waktu Pengamatan (detik) : ");
scanf("%d", &waktu);
// printf("Kp : "); scanf("%4.2f", &Kp);
// printf("Ki : "); scanf("%4.2f", &Ki);
// printf("Kd : "); scanf("%4.2f", &Ki);

cWaktu = 1;

gettime(&t);
start = (long)t.ti_hour*60*60*100 + t.ti_min*60*100 +
t.ti_sec*100 + t.ti_hund;

do
{
putaran = 0;
do
{ putaran++;

//Ambil waktu PC dalam satuan PER SERATUS DETIK (atau 10ms)
gettime(&t);
stop=(long)t.ti_hour*60*60*100+t.ti_min*60*100+
t.ti_sec*100+t.ti_hund;
}
while (stop-start < 100); //periode sampling, T = 100*(1/100) det = 1 detik.

//Periode Sampling (detik)
T=(stop-start)/100;

printf("%d",cWaktu);

//Masukan untuk Controller
E0=Ref;//Untuk OLTF

//Pemberian Nilai Kp, Ki, dan Kd
Kp=0.5;
Ki=0.1;
Kd=0.0;

//Konstanta dari Persamaan Diskrit dari U(z)/E(z)...PID Controller
K2=(float) Kp+(0.5*Ki*T)+((2*Kd)/T);
K1=(float) (Ki*T)-((4*Kd)/T);
K0=(float) -Kp+(0.5*Ki*T)+((2*Kd)/T);

//Persamaan Diskrit dari PID Controller
U0=(float)(K2*E0)+(K1*E1)+(K0*E2)+0.0*U1+U2;

//Simpan Data di File
fprintf(ujirataan,"%d\t %d\t %5.2f\t %5.2f\t %5.2f\t %5.2f\n", cWaktu, Ref, U0, U1, U2, E0);

//Pertukaran variabel untuk sampling berikutnya
start = stop;
E2=E1;
E1=E0;
U2=U1;
U1=U0;

//Variabel untuk Pengecheckan Waktu dinaikkan
cWaktu++;

if (kbhit())
{
key = getch();
if (key == 0)
key = getch();
}
}
while (cWaktu <= waktu && key != 27);//esc
}

Keluaran1:
Keluaran2:
Keluaran3:

TIGA: PID CONTROLLER pada Mikrokontroller AT89C51
Masukan1:
Masukan2:
Masukan3:

LOADING program ke Mikrokontroller

Keluaran1:
Keluaran2:
Keluaran3:



JUMAT, 24.02.06
ada rapat snasti2006, r.rapat
dateline...janji saya about paper ke gematek march.ed.06

Monday, February 20, 2006

CPP UNTUK IDENTIFIKASI SISTEM

#include #include #include #include #include
#define pa 0x3E0#define pb 0x3E1#define pc 0x3E2 // Konfigurasi Pengalamatan PPI8255#define cw 0x3E3#define ct 0x90 // ADC ED-Laboratory
//90h = 1001/0000 --Port A adalah Input shg Port A di Set = 1.// --Port B adalah Output shg Port B di Set = 0.// --Port C tidak dipakai shg Port C di Set = 0./sbg output//Urutan BIT : cw-0-0-pa/pc_up-0-pb-pc_low --=8Bit
void main(){ FILE*HexADC_HexDAC; int HexADC; float VRef, VinADC; int t, i; float Error, u; char*nama_file="Ident002.txt"; clrscr();
/* Ini diubah-ubah untuk melihat VRef yang berubah-ubah juga*/ /*HexVRef=128*/ VRef= 4.5; HexADC=0; VinADC=0; t=0; /*Error=0;*/
// Mempersiapkan Penulisan File if ((HexADC_HexDAC=fopen(nama_file,"w+"))==NULL) { printf("Gagal membuka berkas untuk menulis data."); exit(1); } /*Mempersiapakan Komunikasi Data via PPI dg Setting cw dengan nilai ct=90h*/ //Mereset Komunikasi Via PPI--OFF-kan Command WRITE ADC to START Command outportb(cw,ct);
// for (HexVRef=256;HexVRef>0; HexVRef--) do { /*Bagaimana supaya HexVRef berubah-ubah dan bagaimana responsnya? */// randomize(); // rNDOMNYA banyak kem,ungkinan, tanpa ini maka randomn*/// HexVRef=rand()%256; delay(100);
/*Mengirin Data Hexa via Port B ke DAC*/ //outportb(pb,HexVRef); /*Konversi Tegangan Referensi (digital) ke Analog*/ //VRef=HexVRef*0.0305;// Max.=8V
/*Mengambil Nilai ADC*/// HexADC = inportb(pa); /*Memberi semacam clocknya untuk WRITE command dan INT command*/// outportb(pc,0x01);// Meng-OFF-kan WRITE Command pada ADC// outportb(pc,0x02);// Meng-ON-kan WRITE Command pada ADC
/*Konversi Tegangan Digital ke Tegangan Analog*/ //VoTG=HexADC*0.0305;
outportb(pc,0x01);//Menge-SET RD=1, ADC=0, INT=tetap 1 [artinya : PC memBACA isi Buffer ADC] delay(100); outportb(pc,0x00);//Menge-SET RD=1, ADC=0, INT=tetap 1 [artinya : PC memBACA isi Buffer ADC] delay(100); HexADC = inportb(pa);//PC memBACA bit ADC dalam Hex, ADC meNULIS ke PC dan nilainya di simpan pada HexADC
//outportb(pc,0x02);//Menge-SET RD=1, ADC=0, INT=tetap 1 [artinya : PC memBACA isi Buffer ADC] //Perubahan Vin tidak merubah tampilan pada Monitor PC gotoxy(1,6);clreol();printf("Data dari ADC (HEX) :");printf("%d",HexADC); gotoxy(1,7);printf("Teg. Masuk ADC (mV) :");clreol();VinADC=HexADC*0.0305; printf("%d",VinADC);
/*Menulis Hasil Pembacaan ke File*/ fprintf(HexADC_HexDAC,"%d\t %f\t %f\n", t, VRef, VinADC); outportb(pc,0x02);// Meng-ON-kan WRITE Command pada ADC gotoxy(1,9);printf("Tekan tombol sembarang untuk keluar"); } while (!kbhit()); outportb(cw,ct);//Mereset/ meng-off-kan motor setelah do -on-kan di Loop}

CONTROLLER PID DIGITAL DALAM C/C++ BY LAS

#include
#include
#include
#include
#include

//Inisialisasi Komunikasi Data Parallel Port
#define ppdata 0x0378
#define ppstatus 0x0379
#define ppcontrol 0x037a
void main(){ unsigned char s4dkk, bit4, ActualConv; float K2=0.0, K1=0.0, K0=0.0, Kp=0.0, Ki=0.0, Kd=0.0; int Ref; float E0=0.0, E1=0.0, E2=0.0, U0=0.0, U1=0.0, U2=0.0; int Desimal_U0, Desimal_E0; int cWaktu, waktu; int putaran = 0; int key = 0; struct time t; long start, stop, T; int gDriver = DETECT, gMode, errorCode; int aa, bb; char buffer[64];

// Mempersiapkan Penulisan File
FILE*ujirataan; char*nama_file="pid0003.txt"
if ((ujirataan=fopen(nama_file,"w+"))==NULL)
{ printf("Gagal membuka berkas untuk menulis data."); exit(1); }

//clrscr();
initgraph(&gDriver, &gMode, "c:\\tc\\bgi");
errorCode = graphresult();
if (errorCode != grOk)
{ printf("Error Loading Graphics\n");
exit(0); }
//Ref. dan Waktu diberikan dari Keyboard (dalam Jumlah Putaran Tiap Detik, RPS)
printf("Teg. Referensi, V (1.57 s/d 5.00) : ");
scanf("%d", &Ref);
printf("Waktu Pengamatan (detik) : ");
scanf("%d", &waktu);
// printf("Kp : ");
scanf("%4.2f", &Kp);
// printf("Ki : ");
scanf("%4.2f", &Ki);
// printf("Kd : ");
scanf("%4.2f", &Ki);
cWaktu = 1;
gettime(&t);
start = (long)t.ti_hour*60*60*100 + t.ti_min*60*100 + t.ti_sec*100 + t.ti_hund;
do { putaran = 0;
do { putaran++;

//Ambil waktu PC dalam satuan PER SERATUS DETIK (atau 10ms)
gettime(&t);
stop=(long)t.ti_hour*60*60*100+t.ti_min*60*100+ t.ti_sec*100+t.ti_hund; }
while (stop-start < 100);
//periode sampling, T = 100*(1/100) det = 1 detik.
//Periode Sampling (detik)
T=(stop-start)/100;
printf("%d",cWaktu);
//Masukan untuk Controller
E0=Ref;//Untuk OLTF
//Pemberian Nilai Kp, Ki, dan Kd
Kp=0.5; Ki=0.1; Kd=0.0;
//Konstanta dari Persamaan Diskrit dari U(z)/E(z)...PID Controller
K2=(float) Kp+(0.5*Ki*T)+((2*Kd)/T);
K1=(float) (Ki*T)-((4*Kd)/T);
K0=(float) -Kp+(0.5*Ki*T)+((2*Kd)/T);
//Persamaan Diskrit dari PID Controller U0=(float)(K2*E0)+(K1*E1)+(K0*E2)+0.0*U1+U2;
//Simpan Data di File fprintf(ujirataan,"%d\t %d\t %5.2f\t %5.2f\t %5.2f\t %5.2f\n", cWaktu, Ref, U0, U1, U2, E0);
//Pertukaran variabel untuk sampling berikutnya start = stop; E2=E1; E1=E0; U2=U1; U1=U0;
//Variabel untuk Pengecheckan Waktu dinaikkan cWaktu++;
if (kbhit()) { key = getch(); if (key == 0) key = getch(); } } while (cWaktu <= waktu && key != 27);//esc}

Friday, February 17, 2006

Top 100 Documents Accessed per Dec 2005 [ieeexplore]

Journals & Magazines Conference Proceedings Standards Books Advanced Author CrossRef Session History Overview Information About Content Tools For Librarians For IEEE Members For Authors Technical Support Frequently Asked Questions (FAQs) Feedback IEEE Xplore Demo Accessibility Home Login Logout Access Information Alerts Sitemap Help Top 100 Documents BROWSE SEARCH IEEE XPLORE GUIDE SUPPORT Top 100 Documents Accessed: Dec 2005 Display Format: Citation Citation & Abstract Article Information 1. Broadband wireless access with WiMax/802.16: current performance benchmarks and future potentialGhosh, A.; Wolter, D.R.; Andrews, J.G.; Chen, R.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 2, Date: Feb. 2005, Pages: 129- 136Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1391513
Summary: The IEEE 802.16 family of standards and its associated industry consortium, WiMax, promise to deliver high data rates over large areas to a large number of users in the near future. This exciting addition to current broadband options such as DSL, cab... Abstract Full Text: PDF (526 KB) 2. What is Bluetooth?McDermott-Wells, P.Potentials, IEEEVolume 23, Issue 5, Date: Dec. 2004-Jan. 2005, Pages: 33- 35Digital Object Identifier 10.1109/MP.2005.1368913
Summary: Bluetooth is a standard for short range, low power, and low cost wireless communication that uses radio technology. Over 2100 companies around the world already support Bluetooth technology. The wireless personal area network (WPAN) technology, based... Abstract Full Text: PDF (545 KB) 3. A tutorial on hidden Markov models and selected applications inspeech recognitionRabiner, L.R.Proceedings of the IEEEVolume 77, Issue 2, Date: Feb 1989, Pages: 257-286Digital Object Identifier 10.1109/5.18626
Summary: This tutorial provides an overview of the basic theory of hiddenMarkov models (HMMs) as originated by L.E. Baum and T. Petrie (1966) andgives practical details on methods of implementation of the theory alongwith a description of selected applicati... Abstract Full Text: PDF (2272 KB) 4. Eigenfaces vs. Fisherfaces: recognition using class specific linearprojectionBelhumeur, P.N.; Hespanha, J.P.; Kriegman, D.J.Pattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 19, Issue 7, Date: Jul 1997, Pages: 711-720Digital Object Identifier 10.1109/34.598228
Summary: We develop a face recognition algorithm which is insensitive tolarge variation in lighting direction and facial expression. Taking apattern classification approach, we consider each pixel in an image as acoordinate in a high-dimensional space. We t... Abstract Full Text: PDF (2856 KB) 5. Achieving wireless broadband with WiMaxVaughan-Nichols, S.J.ComputerVolume 37, Issue 6, Date: June 2004, Pages: 10- 13Digital Object Identifier 10.1109/MC.2004.1266286
Summary: When users want broadband Internet service, they're generally restricted to a T1, DSL, or cable-modem-based connection. However, these wireline infrastructures can be considerably more expensive and time consuming to deploy than a wireless one. In ad... Full Text: PDF (336 KB) 6. RFID: a technical overview and its application to the enterpriseWeinstein, R.IT ProfessionalVolume 7, Issue 3, Date: May-June 2005, Pages: 27- 33Digital Object Identifier 10.1109/MITP.2005.69
Summary: Radio frequency identification (RFID) offers tantalizing benefits for supply chain management, inventory control, and many other applications. Only recently, however, has the convergence of lower cost and increased capabilities made businesses take a... Abstract Full Text: PDF (696 KB) 7. A digitally controlled oscillator in a 90 nm digital CMOS process for mobile phonesStaszewski, R.B.; Chih-Ming Hung; Barton, N.; Meng-Chang Lee; Leipold, D.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2203- 2211Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857359
Summary: We propose and demonstrate the first RF digitally controlled oscillator (DCO) for cellular mobile phones. The DCO is part of a single-chip quad-band fully compliant GSM transceiver realized in a 90 nm digital CMOS process. Wide and precise linear fre... Abstract Full Text: PDF (720 KB) 8. SAMPLE: Statistical Network Link Modelling in an On-Demand Probabilistic Routing Protocol for Ad Hoc NetworksCurran, E.; Dowling, J.Wireless On-demand Network Systems and Services, 2005. WONS 2005. Second Annual Conference onVolume , Issue , Date: 19-21 Jan. 2005, Pages: 200- 205Digital Object Identifier 10.1109/WONS.2005.30
Summary: Existing routing protocols for multi-hop wireless networks assume an idealised wireless network in which all links in the network are either on or off and where all functioning links are equally good. Such a model interprets the fraction of packets t... Abstract Full Text: PDF (208 KB) 9. Mesh networks: commodity multihop ad hoc networksBruno, R.; Conti, M.; Gregori, E.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 3, Date: March 2005, Pages: 123- 131Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1404606
Summary: In spite of the massive efforts in researching and developing mobile ad hoc networks in the last decade, this type of network has not yet witnessed mass market deployment. The low commercial penetration of products based on ad hoc networking technolo... Abstract Full Text: PDF (585 KB) 10. IEEE recommended practice for software requirements specifications
IEEE Std 830-1998Volume , Issue , Date: 20 Oct 1998, Pages: -
Summary: The content and qualities of a good software requirementsspecification (SRS) are described, and several sample SRS outlines arepresented. This recommended practice is aimed at specifying therequirements of software to be developed, but can also be ... Abstract Full Text: PDF (444 KB) 11. A survey on sensor networksAkyildiz, I.F.; Weilian Su; Sankarasubramaniam, Y.; Cayirci, E.Communications Magazine, IEEEVolume 40, Issue 8, Date: Aug 2002, Pages: 102- 114Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2002.1024422
Summary: The advancement in wireless communications and electronics has enabled the development of low-cost sensor networks. The sensor networks can be used for various application areas (e.g., health, military, home). For different application areas, there a... Abstract Full Text: PDF (990 KB) 12. Realization of the next-generation networkChae-Sub Lee; Knight, D.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 34- 41Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522122
Summary: This article provides some insight into the history, definition, requirements, and future trends of next-generation network standards. It concentrates on a high-level overview to provide a strategic direction of standards toward a complete NGN provid... Abstract Full Text: PDF (151 KB) 13. A survey on wireless mesh networksAkyildiz, I.F.; Xudong WangCommunications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: S23- S30Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1509968
Summary: Wireless mesh networks (WMNs) have emerged as a key technology for next-generation wireless networking. Because of their advantages over other wireless networks, WMNs are undergoing rapid progress and inspiring numerous applications. However, many te... Abstract Full Text: PDF (138 KB) 14. A 2.4 GHz CMOS sub-sampling mixer with integrated filteringPekau, H.; Haslett, J.W.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2159- 2166Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857364
Summary: A sub-sampling mixer that incorporates sampling switches and hold capacitors into the parallel resonant LC load of an LNA is proposed. The noise figure of the proposed sub-sampling mixer is lower than that of a standard sampling circuit because the p... Abstract Full Text: PDF (784 KB) 15. TDCS, OFDM, and MC-CDMA: a brief tutorialChakravarthy, V.; Nunez, A.S.; Stephens, J.P.; Shaw, A.K.; Temple, M.A.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: S11- S16Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1509966
Summary: This article gives a brief tutorial on transform-domain communication system (TDCS), OFDM, and MC-CDMA. The primary goal of this article is to give a detailed description of the TDCS transmitter and receiver systems and to highlight the fundamental d... Abstract Full Text: PDF (128 KB) 16. A simple transmit diversity technique for wireless communicationsAlamouti, S.M.Selected Areas in Communications, IEEE Journal onVolume 16, Issue 8, Date: Oct 1998, Pages: 1451-1458Digital Object Identifier 10.1109/49.730453
Summary: This paper presents a simple two-branch transmit diversity scheme.Using two transmit antennas and one receive antenna the scheme providesthe same diversity order as maximal-ratio receiver combining (MRRC) withone transmit antenna, and two receive a... Abstract Full Text: PDF (224 KB) 17. Why software fails [software failure]Charette, R.N.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: 42- 49Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1502528
Summary: Most IT experts agree that software failures occur far more often than they should despite the fact that, for the most part, they are predictable and avoidable. It is unfortunate that most organizations don't see preventing failure as an urgent matte... Abstract Full Text: PDF (9468 KB) 18. A road to future broadband wireless access: MIMO-OFDM-Based air interfaceHongwei YangCommunications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 1, Date: Jan. 2005, Pages: 53- 60Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1381875(410) 4
Summary: Orthogonal frequency-division multiplexing is a popular method for high-data-rate wireless transmission. OFDM may be combined with multiple antennas at both the access point and mobile terminal to increase diversity gain and/or enhance system capacit... Abstract Full Text: PDF (524 KB) 19. Remotely powered addressable UHF RFID integrated systemCurty, J.-P.; Joehl, N.; Dehollain, C.; Declercq, M.J.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2193- 2202Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857352
Summary: This paper presents a fully integrated remotely powered and addressable radio frequency identification (RFID) transponder working at 2.45 GHz. The achieved operating range at 4 W effective isotropically radiated power (EIRP) base-station transmit pow... Abstract Full Text: PDF (728 KB) 20. IEEE standard for software test documentation
IEEE Std 829-1998Volume , Issue , Date: 16 Dec 1998, Pages: -
Summary: A set of basic software test documents is described. This standardspecifies the form and content of individual test documents. It does notspecify the required set of test documents Abstract Full Text: PDF (592 KB) 21. Generalized principal component analysis (GPCA)Vidal, R.; Yi Ma; Sastry, S.Pattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 27, Issue 12, Date: Dec. 2005, Pages: 1945- 1959Digital Object Identifier 10.1109/TPAMI.2005.244
Summary: This paper presents an algebro-geometric solution to the problem of segmenting an unknown number of subspaces of unknown and varying dimensions from sample data points. We represent the subspaces with a set of homogeneous polynomials whose degree is ... Abstract Full Text: PDF (872 KB) 22. NGN architecture: generic principles, functional architecture, and implementationKnightson, K.; Morita, N.; Towle, T.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 49- 56Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522124
Summary: This article summarizes the architectural aspects of a next-generation network in terms of general principles, functional representation, and typical implementation. According to the general reference model, which assumes decoupling of services and t... Abstract Full Text: PDF (131 KB) 23. An auto-I/Q calibrated CMOS transceiver for 802.11gYong-Hsiang Hsieh; Wei-Yi Hu; Shin-Ming Lin; Chao-Liang Chen; Wen-Kai Li; Sao-Jie Chen; Chen, D.J.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2187- 2192Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857348
Summary: The CMOS transceiver IC exploits the superheterodyne architecture to implement a low-cost RF front-end with an auto-I/Q calibration function for IEEE 802.11g. The transceiver supports I/Q gain and phase mismatch auto tuning mechanisms at both the tra... Abstract Full Text: PDF (1080 KB) 24. IEEE Standard for Local and Metropolitan Area Networks Part 16: Air Interface for Fixed Broadband Wireless Access Systems
IEEE Std 802.16-2004 (Revision of IEEE Std 802.16-2001)Volume , Issue , Date: 2004, Pages: 0_1- 857
Summary: Abstract Full Text: PDF (6002 KB) 25. IEEE standard for information technology- telecommunications and information exchange between systems- local and metropolitan area networks- specific requirements Part II: wireless LAN medium access control (MAC) and physical layer (PHY) specifications
IEEE Std 802.11g-2003 (Amendment to IEEE Std 802.11, 1999 Edn. (Reaff 2003) as amended by IEEE Stds 802.11a-1999, 802.11b-1999, 802.11b-1999/Cor 1-2001, and 802.11d-2001)Volume , Issue , Date: 2003, Pages: i- 67
Summary: Abstract Full Text: PDF (1754 KB) 26. A 10 Gb/s BiCMOS adaptive cable equalizerGuangyu Evelina Zhang; Green, M.M.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2132- 2140Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857354
Summary: A 10 Gb/s adaptive equalizer IC using SiGe BiCMOS technology is described. The circuit consists of the combination of an analog equalizer and an adaptive feedback loop for minimizing the inter-symbol interference (ISI) for a variety of cable characte... Abstract Full Text: PDF (1304 KB) 27. A 1.2-V-only 900-mW 10 gb ethernet transceiver and XAUI interface with robust VCO tuning techniqueHyung-Rok Lee; Moon-Sang Hwang; Bong-Joon Lee; Young-Deok Kim; Dohwan Oh; Jaeha Kim; Sang-Hyun Lee; Deog-Kyoon Jeong; Kim, W.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2148- 2158Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857360
Summary: This paper describes the design and the implementation of a fully integrated 10 Gb Ethernet transceiver in a 0.13-/spl mu/m CMOS process using only a 1.2 V supply. A coarse control algorithm that combines a voltage range monitoring circuit with a fre... Abstract Full Text: PDF (2384 KB) 28. Differential current-mode sensing for efficient on-chip global signalingTzartzanis, N.; Walker, W.W.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2141- 2147Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857351
Summary: We present a new on-chip signaling method that relies on differential current-mode sensing to improve both delay and energy dissipation compared to conventional inverter repeaters. The proposed method can be used for point-to-point as well as N-to-1 ... Abstract Full Text: PDF (672 KB) 29. IEEE Std 802.11-1997 Information Technology- telecommunications And Information exchange Between Systems-Local And Metropolitan Area Networks-specific Requirements-part 11: Wireless Lan Medium Access Control (MAC) And Physical Layer (PHY) Specifications
IEEE Std 802.11-1997Volume , Issue , Date: 18 Nov 1997, Pages: i-445
Summary: Abstract Full Text: PDF (25764 KB) 30. QoS routing for wireless ad hoc networks: problems, algorithms, and protocolsBaoxian Zhang; Mouftah, H.T.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 110- 117Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522133
Summary: QoS routing plays an important role for providing QoS in wireless ad hoc networks. The goals of QoS routing are in general twofold: selecting routes with satisfied QoS requirement(s), and achieving global efficiency in resource utilization. In this a... Abstract Full Text: PDF (141 KB) 31. On the performance analysis of the minimum-blocking and bandwidth-reallocation channel-assignment (MBCA/BRCA) methods for quality-of-service routing support in mobile multimedia ad hoc networksAggelou, G.Vehicular Technology, IEEE Transactions onVolume 53, Issue 3, Date: May 2004, Pages: 770- 782Digital Object Identifier 10.1109/TVT.2004.825696
Summary: Quality-of-service (QoS) routing is the key to support multimedia services in wireless multihop networks. The goal of QoS routing is to find satisfactory paths that support the end-to-end QoS requirements of the multimedia flows. Previous work has de... Abstract Full Text: PDF (1368 KB) 32. Standards for the next-generation networkMaeda, Y.; Moore, B.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 33- 33Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522121
Summary: Full Text: PDF (287 KB) 33. A monotonic digitally controlled delay elementMaymandi-Nejad, M.; Sachdev, M.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2212- 2219Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857370
Summary: A monotonic digitally controlled delay element (DCDE) is implemented in the 0.18 /spl mu/m CMOS technology. In this paper, the design procedure of the new architecture and measurement results are reported. The delay of the DCDE changes monotonically ... Abstract Full Text: PDF (560 KB) 34. RFID privacy: an overview of problems and proposed solutionsGarfinkel, S.L.; Juels, A.; Pappu, R.Security & Privacy Magazine, IEEEVolume 3, Issue 3, Date: May-June 2005, Pages: 34- 43Digital Object Identifier 10.1109/MSP.2005.78
Summary: As organizations aggressively deploy radio frequency identification systems, activists are increasingly concerned about RFID's potential to invade user privacy. This overview highlights potential threats and how they might be addressed using both tec... Abstract Full Text: PDF (1520 KB) 35. Mobility support for IP-Based networksJie Li; Hsiao-Hwa ChenCommunications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 127- 132Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522136
Summary: IP-based wireless networks will become the core of next-generation mobile networks. Mobility support plays an important role in all IP-based wireless networks for providing multimedia applications. In this article we address various major issues in m... Abstract Full Text: PDF (124 KB) 36. Comparison frequency doubling and charge pump matching techniques for dual-band /spl Delta//spl Sigma/ fractional-N frequency synthesizerHyungki Huh; Yido Koo; Kang-Yoon Lee; Yeonkyeong Ok; Sungho Lee; Daehyun Kwon; Jeongwoo Lee; Joonbae Park; Kyeongho Lee; Deog-Kyoon Jeong; Kim, W.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2228- 2236Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857368
Summary: The frequency synthesizer with two LC-VCOs is fully integrated in a 0.35-/spl mu/m CMOS technology. In supporting dual bands, all building blocks except VCOs are shared. A current compensation scheme using a replica charge pump improves the linearity... Abstract Full Text: PDF (984 KB) 37. Survey of clustering algorithmsRui Xu; Wunsch, D., IINeural Networks, IEEE Transactions onVolume 16, Issue 3, Date: May 2005, Pages: 645- 678Digital Object Identifier 10.1109/TNN.2005.845141
Summary: Data analysis plays an indispensable role for understanding various phenomena. Cluster analysis, primitive exploration with little or no prior knowledge, consists of research developed across a wide variety of communities. The diversity, on one hand,... Abstract Full Text: PDF (1544 KB) 38. Who killed the virtual case file? [case management software]Goldstein, H.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: 24- 35Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1502526
Summary: This paper discusses how the FBI's $170 million Virtual Case File (VCF) IT project became one of the most highly publicized software failure in history. According to a report by the US Department of Justice's inspector general, VCF's failure may be a... Abstract Full Text: PDF (11485 KB) 39. MOS operational amplifier design-a tutorial overviewGray, P.R.; Meyer, R.G.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 17, Issue 6, Date: Dec 1982, Pages: 969- 982
Summary: Presents an overview of current design techniques for operational amplifiers implemented in CMOS and NMOS technology at a tutorial level. Primary emphasis is placed on CMOS amplifiers because of their more widespread use. Factors affecting voltage ga... Abstract Full Text: PDF (1536 KB) 40. Broadband MIMO-OFDM wireless communicationsStuber, G.L.; Barry, J.R.; McLaughlin, S.W.; Ye Li; Ingram, M.A.; Pratt, T.G.Proceedings of the IEEEVolume 92, Issue 2, Date: Feb 2004, Pages: 271- 294Digital Object Identifier 10.1109/JPROC.2003.821912
Summary: Orthogonal frequency division multiplexing (OFDM) is a popular method for high data rate wireless transmission. OFDM may be combined with antenna arrays at the transmitter and receiver to increase the diversity gain and/or to enhance the system capac... Abstract Full Text: PDF (1200 KB) Full Text: HTML 41. SOA without Web services: a pragmatic implementation of SOA for financial transactions systemsDuan, Z.; Bose, S.; Stirpe, P.A.; Shoniregun, C.; Logvynovskiy, A.Services Computing, 2005 IEEE International Conference onVolume 1, Issue , Date: 11-15 July 2005, Pages: 243- 250 vol.1Digital Object Identifier 10.1109/SCC.2005.94
Summary: The service oriented architecture (SOA) provides a methodology for designing software systems by integrating loosely coupled services. Compared to traditional distributed object-oriented architectures, SOA is more suitable to integrate heterogeneous ... Abstract Full Text: PDF (296 KB) 42. Overview of the H.264/AVC video coding standardWiegand, T.; Sullivan, G.J.; Bjntegaard, G.; Luthra, A.Circuits and Systems for Video Technology, IEEE Transactions onVolume 13, Issue 7, Date: July 2003, Pages: 560- 576Digital Object Identifier 10.1109/TCSVT.2003.815165
Summary: H.264/AVC is newest video coding standard of the ITU-T Video Coding Experts Group and the ISO/IEC Moving Picture Experts Group. The main goals of the H.264/AVC standardization effort have been enhanced compression performance and provision of a "netw... Abstract Full Text: PDF (904 KB) 43. Applications of RFID technologyRaza, N.; Bradshaw, V.; Hague, M.RFID Technology (Ref. No. 1999/123), IEE Colloquium onVolume , Issue , Date: 1999, Pages: 1/1-1/5
Summary: RFID technology has been around for quite a long time, however,due to issues like cost has not achieved mass-market appeal. This paperexamines the differences and advantages of RFID technology over otherforms of identification, and how these differ... Abstract Full Text: PDF (160 KB) 44. Ultra-wideband communications: an idea whose time has comeLiuqing Yang; Giannakis, G.B.Signal Processing Magazine, IEEEVolume 21, Issue 6, Date: Nov. 2004, Pages: 26- 54Digital Object Identifier 10.1109/MSP.2004.1359140
Summary: Ultra-wideband (UWB) radio is a fast emerging technology with many unique attractive features that promotes major advances in wireless communications, networking, radar, imaging, and positioning systems. Research in UWB is still in its infancy stages... Abstract Full Text: PDF (3282 KB) 45. A 1-V integrated current-mode boost converter in standard 3.3/5-V CMOS technologiesChi Yat Leung; Mok, P.K.T.; Ka Nang LeungSolid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2265- 2274Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857374
Summary: A 1-V integrated CMOS current-mode boost converter implemented in a standard 3.3/5-V 0.6-/spl mu/m CMOS technology (V/sub TH//spl ap/0.85 V), providing power-conversion efficiency of higher than 85% at 100-mA output current, is presented in this pape... Abstract Full Text: PDF (2032 KB) 46. A tutorial on multiple access technologies for beyond 3G mobile networksJamalipour, A.; Wada, T.; Yamazato, T.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 2, Date: Feb. 2005, Pages: 110- 117Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1391509
Summary: In this article, some fundamental technical concepts of the main multiple access schemes for wireless mobile systems are reviewed, and a path for the development of appropriate multiple access technologies for next-generation mobile networks, or so-c... Abstract Full Text: PDF (543 KB) 47. Managing computer networks using peer-to-peer technologiesGranville, L.Z.; da Rosa, D.M.; Panisson, A.; Melchiors, C.; Almeida, M.J.B.; Tarouco, L.M.R.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 62- 68Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522126
Summary: Peer-to-peer systems and network management are usually related to each other because the traffic loads of P2P systems have to be controlled to avoid regular network services becoming unavailable due to network congestion. In this context, from a net... Abstract Full Text: PDF (329 KB) 48. Fundamental transmitting properties of carbon nanotube antennasHanson, G.W.Antennas and Propagation, IEEE Transactions onVolume 53, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 3426- 3435Digital Object Identifier 10.1109/TAP.2005.858865
Summary: Fundamental properties of dipole transmitting antennas formed by carbon nanotubes are investigated. Since carbon nanotubes can be grown to centimeter lengths, and since they can be metallic, the properties of carbon nanotubes as antenna elements are ... Abstract Full Text: PDF (456 KB) 49. A low-voltage low-power sigma-delta modulator for broadband analog-to-digital conversionKiYoung Nam; Sang-Min Lee; Su, D.K.; Wooley, B.A.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: 1855- 1864Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.852161
Summary: A cascade of sigma-delta modulator stages that employ a feedforward architecture to reduce the signal ranges required at the integrator inputs and outputs has been used to implement a broadband, high-resolution oversampling CMOS analog-to-digital con... Abstract Full Text: PDF (1016 KB) 50. Capacity limits of MIMO channelsGoldsmith, A.; Jafar, S.A.; Jindal, N.; Vishwanath, S.Selected Areas in Communications, IEEE Journal onVolume 21, Issue 5, Date: June 2003, Pages: 684- 702Digital Object Identifier 10.1109/JSAC.2003.810294
Summary: We provide an overview of the extensive results on the Shannon capacity of single-user and multiuser multiple-input multiple-output (MIMO) channels. Although enormous capacity gains have been predicted for such channels, these predictions are based o... Abstract Full Text: PDF (728 KB) 51. ESD protection design for I/O cells with embedded SCR structure as power-rail ESD clamp device in nanoscale CMOS technologyMing-Dou Ker; Lin, K.-H.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2329- 2338Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857349
Summary: This paper presents a new electrostatic discharge (ESD) protection design for input/output (I/O) cells with embedded silicon-controlled rectifier (SCR) structure as power-rail ESD clamp device in a 130-nm CMOS process. Two new embedded SCR structures... Abstract Full Text: PDF (2392 KB) 52. Routing in ad hoc networks: a case for long hopsHaenggi, M.; Puccinelli, D.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 93- 101Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522131
Summary: For multihop wireless networks, a fundamental question is whether it is advantageous to route over many short hops (short-hop routing) or over a smaller number of longer hops (long-hop routing). Short-hop routing has gained a lot of support, and its ... Abstract Full Text: PDF (167 KB) 53. Space-time codes for high data rate wireless communication:performance criterion and code constructionTarokh, V.; Seshadri, N.; Calderbank, A.R.Information Theory, IEEE Transactions onVolume 44, Issue 2, Date: Mar 1998, Pages: 744-765Digital Object Identifier 10.1109/18.661517
Summary: We consider the design of channel codes for improving the datarate and/or the reliability of communications over fading channels usingmultiple transmit antennas. Data is encoded by a channel code and theencoded data is split into n streams that are... Abstract Full Text: PDF (772 KB) 54. How Europe Missed The TransistorRiordan, M.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 52- 57Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1526906
Summary: Abstract Full Text: PDF (2025 KB) 55. A single-chip dual-band direct-conversion IEEE 802.11a/b/g WLAN transceiver in 0.18-/spl mu/m CMOSPengfei Zhang; Der, L.; Dawei Guo; Sever, I.; Bourdi, T.; Lam, C.; Zolfaghari, A.; Chen, J.; Gambetta, D.; Baohong Cheng; Gowder, S.; Hart, S.; Huynh, L.; Nguyen, T.; Razavi, B.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: 1932- 1939Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.848182
Summary: This paper presents a single-chip dual-band CMOS direct-conversion transceiver fully compliant with the IEEE 802.11a/b/g standards. Operating in the frequency ranges of 2.412-2.484 GHz and 4.92-5.805 GHz (including the Japanese band), the fractional-... Abstract Full Text: PDF (1368 KB) 56. Design techniques for dual-passband filtersMacchiarella, G.; Tamiazzo, S.Microwave Theory and Techniques, IEEE Transactions onVolume 53, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 3265- 3271Digital Object Identifier 10.1109/TMTT.2005.855749
Summary: This paper introduces two possible approaches to the design of microwave filters presenting two passbands separated by one rejection band, which is created by suitably placing transmission zeros in the stopband. In the first method, the two passbands... Abstract Full Text: PDF (544 KB) 57. Where are linear feature extraction methods applicable?Martinez, A.M.; Manli ZhuPattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 27, Issue 12, Date: Dec. 2005, Pages: 1934- 1944Digital Object Identifier 10.1109/TPAMI.2005.250
Summary: A fundamental problem in computer vision and pattern recognition is to determine where and, most importantly, why a given technique is applicable. This is not only necessary because it helps us decide which techniques to apply at each given time. Kno... Abstract Full Text: PDF (632 KB) 58. The dawn of digital TVRast, R.M.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 26- 31Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1515956
Summary: The end of analog TV is at hand. Governments are setting firm dates and planning for the new broadcast TV. Although analog TV is being shutdown, it is observed that changing to digital TV costs much higher mainly because of its convenience in connect... Abstract Full Text: PDF (1854 KB) 59. Introduction to the ITU-T NGN focus group release 1: target environment, services, and capabilitiesCarugi, M.; Hirschman, B.; Narita, A.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 42- 48Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522123
Summary: This article starts by introducing some interesting use cases of set-vices and capabilities to be supported in next-generation networks. The target environment, relevant services, and some critical capabilities identified by the ITU-T Focus Group on ... Abstract Full Text: PDF (149 KB) 60. A 1 GHz CMOS analog front-end for a generalized PRML read channelSun, D.; Xotta, A.; Abidi, Asad.A.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2275- 2285Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857372
Summary: A 1 GHz CMOS analog front-end for general partial response maximum likelihood (GPRML) read channel in hard disk drive application has been implemented in 0.35 /spl mu/m CMOS. A continuous time analog filter fulfills the relaxed equalization for GPRML... Abstract Full Text: PDF (1256 KB) 61. Battery-free wireless identification and sensingPhilipose, M.; Smith, J.R.; Jiang, B.; Mamishev, A.; Sumit Roy; Sundara-Rajan, K.Pervasive Computing, IEEEVolume 4, Issue 1, Date: Jan.-March 2005, Pages: 37- 45Digital Object Identifier 10.1109/MPRV.2005.7
Summary: The Wireless Identification and Sensing Platform (WISP) project explores an approach to provide power for sensor networks, based on passive radio-frequency-identification technology. In traditional passive RFID systems, ambient high-power readers int... Abstract Full Text: PDF (1296 KB) 62. Integrated overcurrent protection system for class-D audio power amplifiersBerkhout, M.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2237- 2245Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857369
Summary: A fully integrated overcurrent protection system is presented suitable for application in integrated class-D audio power amplifiers. Accurate overcurrent detection is used based on parallel measurement of the voltage drop across the DMOS power transi... Abstract Full Text: PDF (928 KB) 63. 15-GHz fully integrated nMOS switches in a 0.13-/spl mu/m CMOS processZhenbiao Li; O, K.K.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2323- 2328Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857346
Summary: Two fully integrated nMOS switches have been demonstrated at 15 GHz in a 0.13-/spl mu/m CMOS foundry process. One incorporates on-chip LC impedance transformation networks (ITNs) while the second one does not. The switches with and without ITNs achie... Abstract Full Text: PDF (872 KB) 64. A multipath model for the powerline channelZimmermann, M.; Dostert, K.Communications, IEEE Transactions onVolume 50, Issue 4, Date: Apr 2002, Pages: 553-559Digital Object Identifier 10.1109/26.996069
Summary: The development of powerline communication (PLC) systems forInternet, voice, and data services requires measurement-based models ofthe transfer characteristics of the mains network suitable forperformance analysis by simulation. This paper presents... Abstract Full Text: PDF (273 KB) 65. Bandwidth-enhancing ultralow-profile compact patch antennaShaoqiu Xiao; Bing-Zhong Wang; Wei Shao; Yan ZhangAntennas and Propagation, IEEE Transactions onVolume 53, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 3443- 3447Digital Object Identifier 10.1109/TAP.2005.858838
Summary: A novel method to extend the operation bandwidth and reduce the size of the ultralow-profile patch antenna is presented in this paper. The designed results indicate that two orthogonal modes of TM/sub 10/ and TM/sub 01/ can be excited simultaneously ... Abstract Full Text: PDF (344 KB) 66. From FFTs to wavelets: An interview with C. Sidney BurrusDumitras, A.; Moschytz, G.Signal Processing Magazine, IEEEVolume 22, Issue 5, Date: Sept. 2005, Pages: 128- 131Digital Object Identifier 10.1109/MSP.2005.1511831
Summary: Abstract Full Text: PDF (137 KB) 67. A new technique for quality scalable video coding with H.264Benierbah, S.; Khamadja, M.Circuits and Systems for Video Technology, IEEE Transactions onVolume 15, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 1332- 1340Digital Object Identifier 10.1109/TCSVT.2005.856897
Summary: In this paper, we provide a technique that allows H264/AVC to achieve quality scalable coding by allowing the coder to produce different coded motion qualities. This technique is called block ordering scalability. It realizes scalability by exploitin... Abstract Full Text: PDF (800 KB) 68. Total recall [life recording software]Cherry, S.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 24- 30Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1526902
Summary: This paper describes a Microsoft research initiative that focuses on memory augmentation. The research is primarily based on the MyLifeBits Project of Microsoft researcher, Gordon Bell, who, for two years, collected real life data using sensors and a... Abstract Full Text: PDF (3273 KB) 69. WiMax and Wi-Fi: Separate and UnequalCherry, S.M.Spectrum, IEEEVolume 41, Issue 3, Date: March 2004, Pages: 16- 16Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2004.1270541
Summary: Abstract Full Text: PDF (2525 KB) 70. Bluetooth and Wi-Fi wireless protocols: a survey and a comparisonFerro, E.; Potorti, F.Wireless Communications, IEEE [see also IEEE Personal Communications]Volume 12, Issue 1, Date: Feb. 2005, Pages: 12- 26Digital Object Identifier 10.1109/MWC.2005.1404569
Summary: Bluetooth and IEEE 802.11 (Wi-Fi) are two communication protocol standards that define a physical layer and a MAC layer for wireless communications within a short range (from a few meters up to 100 m) with low power consumption (from less than 1 mW u... Abstract Full Text: PDF (610 KB) 71. Supplement to IEEE standard for information technology telecommunications and information exchange between systems - local andmetropolitan area networks - specific requirements. Part 11: wirelessLAN Medium Access Control (MAC) and Physical Layer (PHY) specifications:high-speed physical layer in the 5 GHz band
IEEE Std 802.11a-1999Volume , Issue , Date: 1999, Pages: -
Summary: Changes and additions to IEEE Std. 802.11-1999 are provided tosupport the new high-rate physical layer (PHY) for operation in the 5GHz band Abstract Full Text: PDF (728 KB) 72. A theory for multiresolution signal decomposition: the waveletrepresentationMallat, S.G.Pattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 11, Issue 7, Date: Jul 1989, Pages: 674-693Digital Object Identifier 10.1109/34.192463
Summary: Multiresolution representations are effective for analyzing theinformation content of images. The properties of the operator whichapproximates a signal at a given resolution were studied. It is shownthat the difference of information between the ap... Abstract Full Text: PDF (1524 KB) 73. Face recognition using face-ARG matchingBo-Gun Park; Kyoung-Mu Lee; Sang-Uk LeePattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 27, Issue 12, Date: Dec. 2005, Pages: 1982- 1988Digital Object Identifier 10.1109/TPAMI.2005.243
Summary: In this paper, we propose a novel line feature-based face recognition algorithm. A face is represented by the face-ARG model, where all the geometric quantities and the structural information are encoded in an attributed relational graph (ARG) struct... Abstract Full Text: PDF (848 KB) 74. Fly Like a FlyZbikowski, R.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 46- 51Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1526905
Summary: Abstract Full Text: PDF (3033 KB) 75. Software fault injection: growing `saferapos; systemsVoas, J.Aerospace Conference, 1997. Proceedings., IEEEVolume 2, Issue , Date: 1-8 Feb 1997, Pages: 551-561 vol.2Digital Object Identifier 10.1109/AERO.1997.578000
Summary: This paper describes software fault injection and what types ofanomalies fault injection should simulate. We highlight the benefitsthat software fault injection could have provided to several infamoussoftware error-related incidents. And, we explai... Abstract Full Text: PDF (900 KB) 76. IEEE Standard for Information technology- Telecommunications and information exchange between systems- Local and metropolitan area networks- Specific requirements Part 3: Carrier Sense Multiple Access with Collision Detection (CSMA/CD) Access Method and Physical Layer Specifications Amendment: Media Access Control Parameters, Physical Layers, and Management Parameters for Subscriber Access Networks
IEEE Std 802.3ah-2004Volume , Issue , Date: 2004, Pages: 0_1- 623
Summary: Abstract Full Text: PDF (7021 KB) 77. Voice over Internet protocol (VoIP)Goode, B.Proceedings of the IEEEVolume 90, Issue 9, Date: Sep 2002, Pages: 1495- 1517Digital Object Identifier 10.1109/JPROC.2002.802005
Summary: During the Internet stock bubble, articles in the trade pressfrequently said that, in the near future, telephone traffic would bejust another application running over the Internet. Such statementsgloss over many engineering details that preclude vo... Abstract Full Text: PDF (593 KB) Full Text: HTML 78. Locating the nodes: cooperative localization in wireless sensor networksPatwari, N.; Ash, J.N.; Kyperountas, S.; Hero, A.O., III; Moses, R.L.; Correal, N.S.Signal Processing Magazine, IEEEVolume 22, Issue 4, Date: July 2005, Pages: 54- 69Digital Object Identifier 10.1109/MSP.2005.1458287
Summary: Accurate and low-cost sensor localization is a critical requirement for the deployment of wireless sensor networks in a wide variety of applications. In cooperative localization, sensors work together in a peer-to-peer manner to make measurements and... Abstract Full Text: PDF (1451 KB) 79. Data consistency in a heterogeneous IT landscape: a service oriented architecture approachSvensson, E.; Vetter, C.; Werner, T.Enterprise Distributed Object Computing Conference, 2004. EDOC 2004. Proceedings. Eighth IEEE InternationalVolume , Issue , Date: 20-24 Sept. 2004, Pages: 3- 8Digital Object Identifier 10.1109/EDOC.2004.1342500
Summary: Consistent data across applications is the centerpiece for a successful integration of IT systems. Heterogeneous IT environments, as found in most mature industries, pose a challenge not only in integrating applications, but also in ensuring a consis... Abstract Full Text: PDF (349 KB) 80. Internet connectivity for mobile ad hoc networks: solutions and challengesRuiz, P.M.; Ros, F.J.; Gomez-Skarmeta, A.Communications Magazine, IEEEVolume 43, Issue 10, Date: Oct. 2005, Pages: 118- 125Digital Object Identifier 10.1109/MCOM.2005.1522134
Summary: The interconnection of mobile ad hoc networks to fixed IP networks is one of the topics receiving more attention within the MANET working group of the IETF as well as in many research projects funded by the European Union. Several solutions have rece... Abstract Full Text: PDF (155 KB) 81. IEEE standard taxonomy for software engineering standards
IEEE Std 1002-1987Volume , Issue , Date: 1987, Pages: -
Summary: Abstract Full Text: PDF (1128 KB) 82. Device mismatch and tradeoffs in the design of analog circuitsKinget, P.R.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 6, Date: June 2005, Pages: 1212- 1224Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.848021
Summary: Random device mismatch plays an important role in the design of accurate analog circuits. Models for the matching of MOS and bipolar devices from open literature show that matching improves with increasing device area. As a result, accuracy requireme... Abstract Full Text: PDF (536 KB) 83. 1/f noise in MOS devices, mobility or number fluctuations?Vandamme, L.K.J.; Xiaosong Li; Rigaud, D.Electron Devices, IEEE Transactions onVolume 41, Issue 11, Date: Nov 1994, Pages: 1936-1945Digital Object Identifier 10.1109/16.333809
Summary: Recent experimental studies on 1/f noise in MOS transistors arereviewed. Arguments are given for the two schools of thought on theorigin of 1/f noise. The consequences of models based on carrier-number?N or mobility fluctuations ?µ o... Abstract Full Text: PDF (920 KB) 84. An approach to security and privacy of RFID system for supply chainXingxin Gao; Zhe Xiang; Hao Wang; Jun Shen; Jian Huang; Song SongE-Commerce Technology for Dynamic E-Business, 2004. IEEE International Conference onVolume , Issue , Date: 13-15 Sept. 2004, Pages: 164- 168Digital Object Identifier 10.1109/CEC-EAST.2004.14
Summary: Radio frequency identification (RFID) is expected to become pervasive and ubiquitous, as it can be embedded into everyday items as smart labels. A typical scenario of exploiting RFID is supply chain. The RFID based supply chain management yields conv... Abstract Full Text: PDF (112 KB) 85. A 77 GHz SiGe sub-harmonic balanced mixerJuo-Jung Hung; Hancock, T.M.; Rebeiz, G.M.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2167- 2173Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857347
Summary: A novel SiGe 77 GHz sub-harmonic balanced mixer is presented with a goal to push the technology to its limit [SiGe2-RF transistor (f/sub T/=80 GHz)]. This new topology uses a compact input network not only to achieve high isolation between the LO and... Abstract Full Text: PDF (984 KB) 86. A modified k-means algorithm for circular invariant clusteringCharalampidis, D.Pattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 27, Issue 12, Date: Dec. 2005, Pages: 1856- 1865Digital Object Identifier 10.1109/TPAMI.2005.230
Summary: Several important pattern recognition applications are based on feature vector extraction and vector clustering. Directional patterns are commonly represented by rotation-variant vectors F/sub d/ formed from features uniformly extracted in M directio... Abstract Full Text: PDF (1096 KB) 87. Direct-coupled microwave filters with single and dual stopbandsCameron, R.J.; Ming Yu; Ying WangMicrowave Theory and Techniques, IEEE Transactions onVolume 53, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 3288- 3297Digital Object Identifier 10.1109/TMTT.2005.859032
Summary: This paper presents new ideas for the design and implementation of microwave filters with single and dual stopbands. They can be realized with waveguide, coaxial, dielectric resonators, or in a planar technology. The new methods represent an advance ... Abstract Full Text: PDF (720 KB) 88. Statistical pattern recognition: a reviewJain, A.K.; Duin, R.P.W.; Jianchang MaoPattern Analysis and Machine Intelligence, IEEE Transactions onVolume 22, Issue 1, Date: Jan 2000, Pages: 4-37Digital Object Identifier 10.1109/34.824819
Summary: The primary goal of pattern recognition is supervised orunsupervised classification. Among the various frameworks in whichpattern recognition has been traditionally formulated, the statisticalapproach has been most intensively studied and used in p... Abstract Full Text: PDF (1708 KB) 89. Study of a printed circular disc monopole antenna for UWB systemsJianxin Liang; Chiau, C.C.; Xiaodong Chen; Parini, C.G.Antennas and Propagation, IEEE Transactions onVolume 53, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 3500- 3504Digital Object Identifier 10.1109/TAP.2005.858598
Summary: This paper presents a study of a novel monopole antenna for ultrawide-band (UWB) applications. Printed on a dielectric substrate and fed by a 50 /spl Omega/ microstrip line, a planar circular disc monopole has been demonstrated to provide an ultra wi... Abstract Full Text: PDF (560 KB) 90. Reflections: My New LaptopLucky, R.W.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 104- 104Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1526909
Summary: Abstract Full Text: PDF (47 KB) 91. PID control system analysis, design, and technologyKiam Heong Ang; Chong, G.; Yun LiControl Systems Technology, IEEE Transactions onVolume 13, Issue 4, Date: July 2005, Pages: 559- 576Digital Object Identifier 10.1109/TCST.2005.847331
Summary: Designing and tuning a proportional-integral-derivative (PID) controller appears to be conceptually intuitive, but can be hard in practice, if multiple (and often conflicting) objectives such as short transient and high stability are to be achieved. ... Abstract Full Text: PDF (1768 KB) 92. A 6.3-9-GHz CMOS fast settling PLL for MB-OFDM UWB applicationsGeum-Young Tak; Seok-Bong Hyun; Tae Young Kang; Byoung Gun Choi; Seong Su ParkSolid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 8, Date: Aug. 2005, Pages: 1671- 1679Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.852421
Summary: A CMOS phase-locked loop (PLL) which synthesizes frequencies between 6.336 and 8.976 GHz in steps of 528 MHz and settles in approximately 150 ns is presented. The proposed PLL can be employed as a building block for a frequency synthesizer which gene... Abstract Full Text: PDF (1120 KB) 93. CMOS low-noise amplifier design optimization techniquesTrung-Kien Nguyen; Chung-Hwan Kim; Gook-Ju Ihm; Moon-Su Yang; Sang-Gug LeeMicrowave Theory and Techniques, IEEE Transactions onVolume 52, Issue 5, Date: May 2004, Pages: 1433- 1442Digital Object Identifier 10.1109/TMTT.2004.827014
Summary: This paper reviews and analyzes four reported low-noise amplifier (LNA) design techniques applied to the cascode topology based on CMOS technology: classical noise matching, simultaneous noise and input matching (SNIM), power-constrained noise optimi... Abstract Full Text: PDF (336 KB) 94. CMOS image sensorsEl Gamal, A.; Eltoukhy, H.Circuits and Devices Magazine, IEEEVolume 21, Issue 3, Date: May-June 2005, Pages: 6- 20Digital Object Identifier 10.1109/MCD.2005.1438751
Summary: In this article, we provide a basic introduction to CMOS image-sensor technology, design and performance limits and present recent developments and future directions in this area. We also discuss image-sensor operation and describe the most popular C... Abstract Full Text: PDF (2429 KB) 95. Ultra-wideband (UWB) bandpass filters using multiple-mode resonatorLei Zhu; Sheng Sun; Menzel, W.Microwave and Wireless Components Letters, IEEE [see also IEEE Microwave and Guided Wave Letters]Volume 15, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 796- 798Digital Object Identifier 10.1109/LMWC.2005.859011
Summary: A novel microstrip-line ultra-wideband (UWB) bandpass filter is proposed and implemented using a multiple-mode resonator (MMR), aiming at transmitting the signals in the whole UWB passband of 3.1-10.6GHz. In the design, the first three resonant frequ... Abstract Full Text: PDF (232 KB) 96. Design of a multiband OFDM system for realistic UWB channel environmentsBatra, A.; Balakrishnan, J.; Aiello, G.R.; Foerster, J.R.; Dabak, A.Microwave Theory and Techniques, IEEE Transactions onVolume 52, Issue 9,Part: 1, Date: Sept. 2004, Pages: 2123- 2138Digital Object Identifier 10.1109/TMTT.2004.834184
Summary: In February 2002, the Federal Communications Commission allocated 7500 MHz of spectrum for unlicensed use of commercial ultra-wideband (UWB) communication devices. This spectral allocation has initiated an extremely productive activity for industry a... Abstract Full Text: PDF (840 KB) 97. Routing techniques in wireless sensor networks: a surveyAl-Karaki, J.N.; Kamal, A.E.Wireless Communications, IEEE [see also IEEE Personal Communications]Volume 11, Issue 6, Date: Dec. 2004, Pages: 6- 28Digital Object Identifier 10.1109/MWC.2004.1368893
Summary: Wireless sensor networks consist of small nodes with sensing, computation, and wireless communications capabilities. Many routing, power management, and data dissemination protocols have been specifically designed for WSNs where energy awareness is a... Abstract Full Text: PDF (435 KB) 98. A CMOS 110-dB@40-kS/s programmable-gain chopper-stabilized third-order 2-1 cascade sigma-delta Modulator for low-power high-linearity automotive sensor ASICsde la Rosa, J.M.; Escalera, S.; Perez-Verdu, B.; Medeiro, F.; Guerra, O.; del Rio, R.; Rodriguez-Vazquez, A.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2246- 2264Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857356
Summary: This paper describes a 0.35-/spl mu/m CMOS chopper-stabilized switched-capacitor 2-1 cascade /spl Sigma//spl Delta/ modulator for automotive sensor interfaces. The modulator architecture has been selected from an exhaustive comparison among multiple ... Abstract Full Text: PDF (3024 KB) 99. High-performance direct digital frequency synthesizers in 0.25 /spl mu/m CMOS using dual-slope approximationDe Caro, D.; Strollo, A.G.M.Solid-State Circuits, IEEE Journal ofVolume 40, Issue 11, Date: Nov. 2005, Pages: 2220- 2227Digital Object Identifier 10.1109/JSSC.2005.857371
Summary: This paper presents a detailed description of direct digital frequency synthesizers (DDFS) using an optimized piecewise linear approximation for phase to sine mapping, named dual-slope. The dual-slope technique allows reducing ROM size with respect t... Abstract Full Text: PDF (904 KB) 100. The exterminators [software bugs]Ross, P.E.Spectrum, IEEEVolume 42, Issue 9, Date: Sept. 2005, Pages: 36- 41Digital Object Identifier 10.1109/MSPEC.2005.1502527
Summary: This paper describes a sound methodology developed at Praxis High Integrity Systems for detecting and exterminating bugs during all stages of a software project. To develop software, the London-based software house uses mathematically based technique... Abstract Full Text: PDF (7070 KB) Back to top Help Contact Us Privacy & Security IEEE.org © Copyright 2005 IEEE – All Rights Reserved

Top 100 Documents Accessed: Dec 2005: http://ieeexplore.ieee.org/Xplore/toparticles.jsp

Wednesday, February 15, 2006

...memulai usaha...

Inovasi-Kewirausahaan: Kewirausahaan, Untuk Semua Orang?Oleh: Andrias Harefa*Menjadi wirausaha yang handal tidaklah mudah.Tetapi tidaklah sesulit yang dibayangkan banyak orang, karena setiap orang dalam belajar berwirausaha.Menurut Poppy King, wirausaha muda dari Australia yang terjun ke bisnis sejak berusia 18 tahun, ada tiga hal yang selalu dihadapi seorang wirausaha di bidang apapun, yakni: pertama, obstacle (hambatan); kedua, hardship (kesulitan); ketiga, very rewarding life (imbalan atau hasil bagi kehidupan yang memukau). Dan saya setuju sepenuhnya dengan pernyataan itu. Karenanya saya berpendapat bahwa sesungguhnya kewirausahaan dalam batas tertentu adalah untuk semua orang. Mengapa?Saya kira cukup banyak alasan untuk mengatakan hal itu. Pertama, setiap orang memiliki cita-cita, impian, atau sekurang-kurangnya harapan untuk meningkatkan kualitas hidupnya sebagai manusia. Hal ini merupakan semacam "intuisi" yang mendorong manusia normal untuk bekerja dan berusaha. "Intuisi" ini berkaitan dengan salah satu potensi kemanusiaan, yakni daya imajinasi kreatif.Karena manusia merupakan satu-satunya mahluk ciptaan Tuhan yang, antara lain, dianugerahi daya imajinasi kreatif, maka ia dapat menggunakannya untuk berpikir. Pikiran itu dapat diarahkan ke masa lalu, masa kini, dan masa depan. Dengan berpikir, ia dapat mencari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan penting seperti: Dari manakah aku berasal? Dimanakah aku saat ini? Dan kemanakah aku akan pergi? Serta apakah yang akan aku wariskan kepada dunia ini?Menelusuri sejarah pribadi di masa lalu dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan seseorang. Didalamnya terdapat sejumlah pengalaman hidup : hambatan dan kesulitan yang pernah kita hadapi dan bagaimana kita mengatasinya, kegagalan dan keberhasilan, kesenangan dan keperihan, dan lain sebagainya. Namun, karena semuanya sudah berlalu, maka tidak banyak lagi yang dapat dilakukan untuk mengubah semua itu. Kita harus menerimanya dan memberinya makna yang tepat serta meletakkannya dalam suatu perspektif masa kini dan masa depan (Harefa: Sukses Tanpa Gelar, Gramedia Pustaka Utama, 1998, hlm.3-7).Masa kini menceritakan situasi nyata dimana kita berada, apa yang telah kita miliki, apa yang belum kita miliki, apa yang kita nikmati dan apa yang belum dapat kita nikmati, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita dan apa yang menjadi hak asasi kita sebagai manusia, dan lain sebagainya. Dengan menyadari keberadaan kita saat ini, kita dapat bersyukur atau mengeluh, kita dapat berpuas diri atau menentukan sasaran berikutnya, dan seterusnya.Masa depan memberikan harapan, paling tidak demikianlah seharusnya bagi mereka yang beriman berkepercayaan. Bila kita memiliki masa lalu yang tidak menyenangkan, dan masih berada pada situasi dan kondisi yang belum sesuai dengan cita-cita atau impian kita, maka adalah wajar jika kita mengharapkan masa depan yang lebih baik, lebih cerah, lebih menyenangkan. Sebab selama masih ada hari esok, segala kemungkinan masih tetap terbuka lebar (terlepas dari pesimisme atau optimisme mengenai hal itu).Jelas bahwa masa lalu, masa kini, dan masa depan bertalian langsung dengan daya imajinasi kita. Dan di dalam masa-masa itulah segala hambatan (obstacle), kesulitan (hardship), dan kesenangan atau suka cita (very rewarding life) bercampur baur jadi satu. Sehingga, jika Poppy King mengatakan bahwa ketiga hal itulah yang dihadapi oleh seorang wirausaha dalam bidang apapun, maka bukankah itu berarti bahwa kewirausahaan adalah untuk semua orang? Siapakah manusia di muka bumi ini yang tidak pernah menghadapi hambatan dan kesulitan untuk mencapai cita-cita dan impiannya?Alasan kedua yang membuat kewirausahaan itu pada dasarnya untuk semua orang adalah karena hal itu dapat dipelajari. Peter F. Drucker, misalnya, pernah menulis dalam Innovation and Entrepreneurship bahwa, "Setiap orang yang memiliki keberanian untuk mengambil keputusan dapat belajar menjadi wirausaha, dan berperilaku seperti wirausaha. Sebab (atau maka) kewirausahaan lebih merupakan perilaku daripada gejala kepribadian, yang dasarnya terletak pada konsep dan teori, bukan pada intuisi". Dan perilaku, konsep, dan teori merupakan hal-hal yang dapat dipelajari oleh siapapun juga. Sepanjang kita bersedia membuka hati dan pikiran untuk belajar, maka kesempatan untuk menjadi wirausaha tetap terbuka. Sepanjang kita sadar bahwa belajar pada hakekatnya merupakan suatu proses yang berkelanjutan, yang tidak selalu berarti dimulai dan berakhir di sekolah atau universitas tertentu, tetapi dapat dilakukan seumur hidup, dimana saja dan kapan saja (saya menyebutnya Sekolah Besar Kehidupan), maka belajar berwirausaha dapat dilakukan oleh siapa saja, meski tak harus berarti menjadi wirausaha "besar".Alasan yang ketiga adalah karena fakta sejarah menunjukkan kepada kita bahwa para wirausaha yang paling berhasil sekalipun pada dasarnya adalah manusia biasa. Sabeer Bathia, seorang digital entrepreneur yang meluncurkan hotmail.com tanggal 4 Juli 1996, baru menyadari hal ini setelah ia berguru kepada orang-orang seperti Steve Jobs, penemu komputer pribadi (Apple). Dan kesadaran itu membuatnya cukup percaya diri ketika menetapkan harga penemuannya senilai 400 juta dollar AS kepada Bill Gates, pemilik Microsoft, yang juga manusia biasa.Alasan keempat yang ingin saya sebutkan disini adalah karena setelah mempelajari kiat-kiat sukses puluhan wirausaha kecil, menengah dan besar, dalam konteks lokal-nasional-regional sampai internasional-global-dunia, maka saya sampai pada kesimpulan bahwa kiat-kiat sukses mereka sangatlah sederhana. Dalam buku Berwirausaha Dari Nol telah saya sampaikan bahwa mereka:….. digerakkan oleh ide dan impian,….. lebih mengandalkan kreativitas,….. menunjukkan keberanian,….. percaya pada hoki, tapi lebih percaya pada usaha nyata,….. melihat masalah sebagai peluang,….. memilih usaha sesuai hobi dan minat,….. mulai dengan modal seadanya,….. senang mencoba hal baru,….. selalu bangkit dari kegagalan, dan….. tak mengandalkan gelar akademis.Sepuluh kiat sukses itu pada dasarnya sederhana, tidak memerlukan orang-orang yang luar biasa. Orang dengan IQ tinggi, sedang, sampai rendah dapat (belajar) melakukannya.Alasan kelima adalah karena kewirausahaan mengarahkan orang kepada kepemimpinan. Dan kepemimpinan adalah untuk semua orang (Harefa : Berguru Pada Matahari, Gramedia Pustaka Utama, 1998; juga Harefa: Menjadi Manusia Pembelajar, Kompas, 2000).Dengan lima alasan sederhana di atas, saya ingin menegaskan bahwa kewirausahaan adalah untuk semua orang. Saya tidak percaya pada teori atau konsep yang mengatakan bahwa orang yang berdarah Tionghoa saja yang dapat sukses berwirausaha (pandangan ini diyakini sebagian orang di Indonesia). Sebab dengan demikian bagaimana kita menjelaskan keberhasilan orang Aceh, Batak, Minang Kabau, Lampung, Sulawesi, Lombok, dan pribumi lainnya yang juga sukses berwirausaha? Saya juga tidak mendukung teori Max Weber yang menempatkan kaum protestan sebagai wirausaha ulung tanpa tanding (meski untuk konteks Amerika dan Eropa mungkin ada benarnya). Sebab bagaimana ia menjelaskan keberhasilan wirausaha-wirausaha di wilayah Asia dan Timur Tengah yang bukan protestan? Bukankah keberhasilan Taiwan dan Singapura oleh Lee Teng-hui dan Lee Kuan Yew dinyatakan sebagai "dampak" etika konfusianisme?Tetapi saya setuju ketika Anugerah Pekerti, mantan Direktur Utama Lembaga Manajemen PPM, mendefinisikan kewirausahaan sebagai tanggapan terhadap peluang usaha yang terungkap dalam seperangkat tindakan serta membuahkan hasil berupa organisasi usaha yang melembaga, produktif, dan inovatif. Saya juga sependapat dengan Howard H. Stevenson, mantan Presiden Harvard Business School yang memahami kewirausahaan sebagai suatu pola tingkah laku manajerial yang terpadu dalam upaya pemanfaatan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan sumber daya yang dimilikinya. Saya mendukung pendapat Drucker bahwa pemanfaatan peluang merupakan definisi yang tepat untuk kewirausahaan dan bahwa seorang wirausaha harus mengalokasikan sumber daya dari bidang-bidang yang memberi hasil rendah atau menurun ke bidang-bidang yang memberi hasil tinggi atau meningkat.Richard Cantillon, orang pertama yang menggunakan istilah entrepreneur di awal abad ke-18, mengatakan bahwa wirausaha adalah seseorang yang menanggung risiko. Ia benar. Joseph Schumpeter juga benar ketika mengatakan bahwa wirausaha adalah inovator produksi. Dan mengatakan bahwa wirausaha adalah seorang peniru, seperti pendapat William H. Sahlman, juga tak ada salahnya. Tetapi saya pribadi lebih suka pada pandangan Jose Carlos Jarillo-Mossi yang mengatakan bahwa wirausaha itu adalah seseorang yang merasakan adanya peluang, mengejar peluang-peluang yang sesuai dengan situasi dirinya, dan percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang dapat dicapai.Kewirausahaan adalah untuk semua orang. Semua orang berpotensi untuk menjadi wirausaha. Namun apakah ia wirausaha yang berhasil, setengah berhasil, atau gagal, itu soal lain. Sama seperti orang-orang yang berpotensi menjadi presiden tidak semuanya menjadi presiden sungguhan, sementara yang tidak disangka-sangka menjadi presiden (seperti Gus Dur tercinta, misalnya) justru berhasil menjadi presiden. Artinya, antara lain, tak ada konsep atau teori yang bersifat mutlak, juga tentang kewirausahaan. Tidak juga teori yang disampaikan lewat tulisan pendek ini.*) Andrias Harefa, bekerja sebagai knowledge entrepreneur, learning partner, motivational speaker, dan penulis beberapa buku best-seller terbitan Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit KOMPAS. Beralamat di www.pembelajar.com

Ranc. Judul Penelitian (TA mhs S1 Sistem Komputer/ Kontrol)

Daftar Judul TA Mhs SK :

1. Desain PID CONTROLLER untuk Kecepatan Motor DC: Perbandingan hasil pada MATLAB, Program C++, uC AT89S51 dan pada Osiloskop.


2. Perbandingan Performansi Identifikasi Sistem/ Plant Motor DC dengan NN Sederhana.


3. Neural Network Controller (NNC) berbasis Mikrokontroler AT89S51 untuk Pengendalian Kecepatan Motor DC.


4. Robot pemindah barang dengan rute terpendek berdasarkan Algoritma Dijkstra.


5. Detektor jalur terpendek berbasis Mikrokontroller AT89S51

me,
Lasman Parulian Purba, ST

Friday, February 10, 2006

Proses mbuat Modul Praktikum SisPeng (1sks)

8 Modul Praktikum Sistem Pengaturan II yang lalu:
1. Kontroller PID
2. Karakteristik sistem Orde-1 dan Orde-2 menggunakan kontroller PID
3. Identifikasi Model Motor DC Motor Board
4. Desain Kontroller PID dengan Metode Ziegler-Nichols
5. Sistem Pengaturan Kecepatan Motor DC
6. Identifikasi Motor Induksi
7. Parameter dan perilaku dari Sistem Pengaturan Servo
8. Analisa Kestabilan Sistem

Komunikasi dengan P. Bass:
8 Modul tsb enggak apha2. Tambahkan opsi agar mhs dapat memilih Apakah mereka memakai C/ C++ atau DELPHI. Dan listing program yang akan mereka pakai ditampilkan juga.
Kekurangannya yang 4 modul akan saya carikan kemungkinan agar mjd 12 dari Modul praktikum H/W yang ada....

for good comm...
Salam, Lasman

cv indo jan05

CURRICULUM VITAE

Data Personal
Nama Lengkap dan Gelar : Lasman Parulian Purba, ST
Umur/jenis kelamin/agama : 31 tahun /Pria /Kristen Protestan
Jabatan fungsional : Lektor, Dosen tetap
Alamat e-mail : lasman@stikom.edu; disciplinengrace@telkom.net
Alamat rumah : Wisma Kedung Asem Indah K-14 Surabaya 60298
Nama Istri : Evi Thelia Sari, SE.
Nama Anak : Mercidominick F. C. M. Purba
Riwayat pendidikan formal :
1993-2000 : Bidang Studi Sistem Pengaturan, Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), lulus dengan Excellent Grade (GPA 2.81 Scale 4)
1990-1993 : SMA Negeri 2 Pematang Siantar
1987-1990 : SMP Negeri 2 Pematang Siantar
1981-1987 : SD Inpres No. 094154 Talun Kondot, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia

Pengalaman Penelitian (Penyaji Makalah) yang dipublikasikan
NO
Judul Penelitian
Acara
Tahun
1
Pengendalian Manipulator Robot di Operational Space Dengan Jaringan Syaraf Tiruan Fungsi Basis Radial
Seminar Nasional SITIA 2000, ITS
2000
2
Pengendalian Manipulator Robot dengan Fungsi Basis Radial
Tugas Akhir, Teknik Elektro ITS
2000
3
Perancangan Pengendalian Manipulator Robot di Operational Space dengan Algoritma Pembelajaran Hibrida Jaringan Syaraf Tiruan Fungsi Basis Radial
Seminar Nasional, Wangsa Manggala Network (WMNet) 2000, Yogyakarta
2000
4
Control Robot Manipulators with Hybrid Learning Algorithm Radial Basis Function Network in Operational Space
CECI 2001, Gedung BPPT Jakarta
2001
5
Kontroller PID Berbasis MATLAB 6.1: Sebuah Informasi Tutorial

Jurnal GEMATEK, STIKOM
2002
6
“Modul Praktikum Sistem Pengaturan II,” Laboratorium Teknik Komputer (LTK) – STIKOM
Laboratorium Teknik Komputer STIKOM
2002
7
“Modul Praktikum Sistem Pengaturan II,” Laboratorium Teknik Komputer (LTK) – STIKOM
Laboratorium Teknik Komputer STIKOM
2003
8
Aplikasi Simulasi Pengendalian Manipulator Robot dengan Algoritma Pembelajaran Hibrida Fungsi Basis Radial
GEMATEK, STIKOM, Maret 2003 (Vol.5 No.1)
2003, ISSN 1411-2086
9
Sistem Kendali Motor DC Berbasis Komputer dengan Menggunakan Jaringan Syaraf Tiruan
GEMATEK, STIKOM, Maret 2003 (Vol.5 No. 1)
2003, ISSN 1411-2086
10
Tips & Trik Pemilihan Kontroller yang Tepat dengan Perfomansi Terbaik untuk Plant Motor DC
Deuleureon Extreme Science 2003, STIKOM
16–9-2003
11
Penggunaan Algoritma Dijkstra untuk Pemantauan Lalu Lintas dan Pelacakan Jalur Alternatif Optimal
Penelitian Dosen Muda, Dibiayai DIKTI, TA: 2004
2004
12
Sistem Identifikasi Model Motor DC untuk Digunakan pada Desain PID Controller
GEMATEK, STIKOM, Maret 2004
2004
13
Sistem Pengendalian Posisi Motor DC dengan Menggunakan JST dengan Algoritma Belajar Error Back Propagation
CECI SITIA, 2004, ITS
2004
14
Perancangan dan Pembuatan Pengontrol PID-Optimal Berdasarkan Kriteria Perfomansi Kwadratik untuk Pengendalian Motor DC
ECCIS 2004, Universitas Brawijaya, Malang
2004
15
Sistem Pengendalian Posisi Motor DC Servo dengan Algoritma Adaptive Neuro Fuzzy Inference Systems (ANFIS)
ECCIS 2004, Universitas Brawijaya, Malang
2004
16
Sistem Identifikasi Model Dinamika Motor DC untuk Digunakan pada Desain Controller
GEMATEK, STIKOM, Agustus, 2004
2004






Penelitian yang tidak dipublikasikan
PC CONTROL BOARD Type 3890 dari hps System Technik Berbasis Peripheral Interface PPI-8255 A (Control System Research Laboratory, 2003)


Pengalaman Mengajar
ITS : Praktikum Sistem pengaturan Teknik Elektro ITS (Koordinator merangkap Asisten Dosen), (1995- 2000)
STIKOM (08 Mei 2000 - Sekarang):
1. Teknik Pemrograman (2000)
2. Sistem Pengaturan Digital (2000, 2004)
3. PPDE (Dos dan Windows) (2001, 2002, 2003, 2004)
4. Algoritma dan Pemrograman (2001)
5. Pengantar Teknologi Informasi (2001, 2002, 2003, 2004)
6. Teknik Digital (2002, 2003, 2004)
7. Rangkaian Listrik (2002, 2004)
8. Praktikum Sistem Pengaturan (2002, 2003, 2004)
9. Organisasi Komputer (2003)
10. Praktikum Teknik Digital (2004)
11. Sistem Pengaturan dengan Komputer (2004)

Pengalaman Bekerja (sejak Mahasiswa – sekarang)
- Kerja Praktek I di PT. Semen Kupang, Tenau , Kupang, NTT (Agustus- September 1998)
- Koordinator penyelenggara merangkap Asisten untuk Praktikum Sistem Pengaturan bagi Mahasiswa ITATS di Jurusan Teknik Elektro ITS, 1999
- Kerja Praktek II di Laboratorium Sistem Pengaturan, Jurusan Teknik Elektro ITS (Juni-Juli 1999)
- Dosen Wali Mahasiswa Angkatan 2000, 2001, 2002, 2003 (80 Mhs)
- Dosen pembimbing Kerja Praktek dan Tugas Akhir, 2001-sekarang
- Ketua Umum I dalam Kepanitiaan Seminar Ilmiah untuk Mahasiswa dan Umum (Deuleureon Extreme Science 2001) selama satu bulan (September-Oktober 2001) STIKOM
- Wakil Ketua Umum dalam Kepanitiaan Seminar Ilmiah untuk Mahasiswa dan Umum (Deuleureon Extreme Science 2002) selama satu bulan (September-Oktober 2002) STIKOM
- Koordinator Laboratorium Sistem Kontrol STIKOM, 2002-2003
- Wakil Ketua Tim Penyusun Proposal TPSDP Batch III Program Studi Computer Engineering (Teknik Komputer) STIKOM, 2003
- Tim Perumus Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Program Studi Sistem Komputer STIKOM, 2004
- Koordinator Tim Penyusun Proposal Evaluasi Diri Program Studi Sistem Komputer untuk Proposal Program A-2 Hibah Kompetisi 2005 yang diselenggarakan DIKTI, 2004
- Tim Penyusun Proposal Program A-2 Hibah Kompetisi 2005 untuk DIKTI 2004

Pelatihan yang Diikuti (1999-2004)
- Peserta Aktif dalam Seminar Sehari Multimedia, kerjasama PT. Telkom dengan FTI ITS, Graha ITS, 20 April 1999
- Aktif dalam Retreat dan Pemahaman Alkitab dalam rangka Proses Pemuridan, Sejak menjadi Mahasiswa sampai Sekarang..
- Peserta Aktif dalam Acara Latihan Nasional Para Navigator, Denpasar, Bali, 26 Juli-5 Agustus 1999
- Aktif sebagai Peserta dalam Orientasi Karyawan Baru STIKOM, 2000
- Peserta Aktif dalam Seminar Nasional Multimedia dan Pameran STIKOM, Graha Indosat, 29 Mei-2 Juni 2001
- Peserta Aktif dalam Seminar Aplikasi Intelligent Control pada Industri, Teknik Elektro UK PETRA, 14 September 2001
- Peserta TOEFL Class, STIKOM (2001,2002,2004 )
- Peserta Aktif dalam Institut Kepemimpinan Para Navigator, Bandung, 14-17 Maret 2002
- Peserta Aktif dalam Lokakarya Pengembangan Program Co-Operative Academic Education, Hotel Bisanta, Surabaya, 30 Oktober 2002
- Peserta Aktif dalam Pelatihan dan Lokakarya Penyusunan Proposal Penelitian Dosen Muda dan Kajian Wanita, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNAIR, 15-16 Maret 2003
- Peserta Aktif dalam Penulisan Ilmiah dengan Latex, STIKOM 2003
- Peserta Aktif dalam “ Smart Better Communication” STIKOM, 19 September 2003
- Peserta Aktif dalam “ Applied Approach” STIKOM, 19-21 Agustus 2004

Penghargaan
- Penerima Beasiswa Kerja Mahasiswa, 1999
- Peneliti Muda STIKOM, 2002

Surabaya, Tanda Tangan,

Tanggal: 11 Januari 2005 Lasman Parulian Purba, ST

Monday, February 06, 2006

uu GuDos 2005

16 Desember 2005 12:28
Undang-Undang Guru dan Dosen
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR ... TAHUN ...
TENTANGGURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.b.c.d.
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
Mengingat
:
1.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.


2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus. (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. (2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan. (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan. (4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi. (2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan. (4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas. (2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun. (3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti. (4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena:
meninggal dunia;
mencapai batas usia pensiun;
atas permintaan sendiri;
sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
melanggar sumpah dan janji jabatan;
melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. (5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. (2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. (2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. (2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional. (3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. (4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
memberikan bantuan hukum kepada guru;
memberikan perlindungan profesi guru;
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru. (2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. (3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. (4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. (5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. (2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen. (4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. (3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. (4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen-tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. (2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. (3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen. (2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi. (3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 53
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah. (2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 55
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus. (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
(1) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pasal 64
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 67
(1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
telah mencapai batas usia pensiun;
atas permintaan sendiri;
tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
(2) Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
melanggar sumpah dan janji jabatan;
melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun. (5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun. (6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatannya, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
(1) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri. (2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pasal 71
(1) Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen. (3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 72
(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. (2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 74
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi. (2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional. (3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. (4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. (6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
(1) Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran;
peringatan tertulis;
penundaan pemberian hak guru;
penurunan pangkat;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas. (4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi. (6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran;
peringatan tertulis;
penundaan pemberian hak dosen;
penurunan pangkat dan jabatan akademik;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. (4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas. (5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
teguran;
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal ----
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ----
MENTERI HUKUM DAN HAM

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ........... NOMOR .............
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….. TAHUN ………
TENTANG GURU DAN DOSEN

I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang; (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (4) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (5) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
mengangkat martabat guru dan dosen;
menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
meningkatkan mutu pembelajaran;
meningkatkan mutu pendidikan nasional;
mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen; perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional;
pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Cukup jelas.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 18
Ayat (1)
Tunjangan khusus dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan secara langsung adalah tanpa berjenjang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 18 ayat (3)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bidang ilmu yang langka adalah ilmu yang sangat khas, memiliki tingkat kesulitan tinggi, dan/atau mempunyai nilai-nilai strategis serta tidak banyak diminati.
Yang dimaksud dengan dana dan fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan yang diperuntukkan dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.

Sumber berita Depdiknas