Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
Hak Cipta dan
Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten,
Merek,
Desain Industri,
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang dan
Varietas Tanaman.
taken from: www.dgip.go.id/ Juni2006
SK/ Keputusan/ ...terbaru bidang HaKI dapat dilihat di: http://www.dgip.go.id/article/articleview/160/1/5
[life4family]
http://life4family.blogspot.com
http://continuousimprovement.blogsome.com
Tuesday, June 13, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment