Tanya Jawab Hak Kekayaan Intelektual secara umum | |
Kategori > Tanya Jawab |
Direktorat Teknologi Informasi - 09.03.2004 10:33 |
1. Apakah yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual? Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. |
2. | Mencakup apa sajakah HaKI itu ? | |
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: | ||
1. | Hak cipta (copyrights); | |
2. | Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup: | |
· Paten; | ||
· Desain industri (industrial designs); | ||
· Merek; | ||
· Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition); | ||
· Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits); | ||
· Rahasia dagang (trade secret); | ||
3. | Badan apakah yang berwenang mengurus HaKI di Indonesia ? | |
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. | ||
4. | Jelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual! | |
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. | ||
Ditjen HaKI mempunyai fungsi: | ||
a. | Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI; | |
b. | Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI; | |
c. | Pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI; | |
5. | Bagaimana susunan organisasi Direktorat Jenderal HaKI ? | |
Direktorat Jenderal HaKI terdiri dari: | ||
a. | Sekretariat Direktorat Jenderal; | |
b. | Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkit Terpadu, dan Rahasia Dagang; | |
c. | Direktorat Paten; | |
d. | Direktorat Merek; | |
e. | Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual; | |
f. | Direktorat Teknologi Informasi; | |
6. | Apakah Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HaKI? | |
Ya. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu: | ||
a. | Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979; | |
b. | Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997; | |
c. | Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997; | |
d. | Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997; | |
e. | WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997; | |
7. | Badan apakah yang secara internasional mengurus masalah HaKI dan apakah Indonesia termasuk salah satu anggotanya? | |
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organizations (WlPO}, suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggotanya dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, sebagaimana tersebut dalam nomor 6 di atas. | ||
8. | Bagaimanakah kedudukan HaKI di mata dunia Internasional? | |
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. | ||
9. | Bagaimana pengaturan HaKI di Indonesia ? | |
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. | ||
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten. Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. | ||
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, den gan mengundangkan: | ||
· | Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta; | |
· | Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten; | |
· | Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek; | |
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan: | ||
· | Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; | |
· | Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; | |
· | Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. | |
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan: | ||
· | Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan | |
· | Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. | |
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR) | ||
10. | Jelaskan bagaimanakah sistem HaKI itu ? | |
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. |
www.life4family.blogspot.com
www.continuousimprovement.blogspot.com
No comments:
Post a Comment